KASN Minta Gubernur Nurdin Kembalikan 3 Pejabat Dicopot

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) Pratama pemprov Sulsel. Pemprov diminta mengembalikan tiga pejabat ke posisi semula. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menyatakan, rekomendasi resmi tersebut sudah keluar. "Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat," kata Sumardi kepada wartawan, Rabu (28/8/2019). Sumardi menambahkan, rekomendasikan tersebut telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), "Kita tembusi Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi," sambungnya. Sumardi mengaku menunggu komitmen Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, (Nurdin Abdullah, red) realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau ," ujar Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN. Seperti diketahui, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mencopot tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). Ketiganya yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta. Dalam proses pencopotan tersebut, dan persidangan hak angket, Nurdin Abdullah mengakui pencopotan tersebut sesuai aturan, serta mengikuti rekomendasi dari KPK.
Pakde Karwo Bilang Nggak Ada Persiapan Diperiksa KPK BMKG Bicara Soal Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Negara Basri Hasanuddin Paparkan Haul Akbar 15 Tahun Wafatnya Jenderal M Jusuf
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan