Setya Novanto Ajukan PK ke MA Atas Vonis 15 Tahun

Cita Citata Sebut Pacar Monyet, Ini Reaksi Netizen
BRPBAP3 Maros Raih Prayoga Sala, Indra Pakai Baju Adat
Bocah Didorong ke Kamar Lalu Dikunci, 2 Celana Dalam Jadi Bukti
Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Setya Novanto sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (jp)