Camat Ditatar Ulang Soal Defenisi Aset Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Beberapa pekan lalu kembali gencar dilakukan sosialisasi kepada para camat se-Kota Makassar untuk memberikan pemahaman dalam hal pendefenisian aset daerah. Camat diberikan wawasan mengenai kriteria yang masuk dalam aset daerah pada sebuah lahan.

Merujuk dari beberapa pertemuan itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Kajari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo menemui tim KPK RI di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim dan Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufri ini membahas mengenai seluruh aset daerah Kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.

Ada sekitar 26 aset daerah bermasalah, dan kesemuanya ini telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Makssar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Dari jumlah yang dilaporkan, aset bermasalah tersebut di antaranya tanah di kerung-kerung, terminal kargo, Pasar Terong, Pasar Butung, Pasar Cidu, Pasar Kampung Baru, Pulau Kayangan, Lapangan Karebosi, TPU Sudiang, Tanah Untia, Perumahan Karyawan Manggala, serta beberapa PSU lainnya antara lain Gerhana Manggala, BTN Faisal, Kawasan Tanjung Bunga, dan Perumahan Antang.

Kejari Makassar di hadapan tim KPK RI memaparkan hasil penanganannya dan masih akan tetap melanjutkan tugasnya agar aset ini bisa diselamatkan.

"Tadi sudah dilaporkan ada 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar dan berdasarkan SKK kami dari pihak Kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini," ungkap Dicky.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan