Copot Tiga Pejabat, Pemprov Melanggar

  • Bagikan
KASN Rekomendasikan Pengembalian Jabatan | FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan pengembalian jabatan ketiganya. Ketiga mantan pejabat yang mendapat rekomendasi pengembalian jabatan adalah Lutfie Natsir, Muh Hatta, dan Jumras. Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini bertanggal 21 Agustus 2019. Surat bernomor B-2757/KASN/8/2019 ini diteken Ketua KASN, Sofian Effendi. Khusus Ilyas Iskandar yang juga dicopot jabatannya, belum mendapat rekomendasi, karena KASN belum bisa melakukan klarifikasi. Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni, membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Kata Nurhasni, isi rekomendasinya meminta pengembalian 3 pejabat ke posisi semula. Rekomendasi pengembalian jabatan ini karena ada pelanggaran aturan dalam prosesnya. "Iya benar, Daeng. Pencopotan atau proses pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya kepada FAJAR, Rabu, 28 Agustus. Nurhasni menambahkan pencopotan pejabat ini melanggar undang-undang terkait aparatur sipil negara. Undang-undang yang dilaranggar yakni, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi. Juga melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberian sanksi harus mengacu ke aturan ini. Seperti harus ada penilaian kinerja, dipanggil atasan untuk pemeriksaan dan sebagainya. "Jadi kami minta pemprov tindak lanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu kami akan laporkan kepada presiden sesuai ketentuan pasal 33 UU ASN. Ada tenggat waktu ditindaklanjuti selama 14 hari sejak rekomendasi diterima," tuturnya. Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi saat dikonfirmasi menyebut sudah ada hasil rekomendasi diterbitkan. Sebelumnya, salah satu pejabat yang dicopot mengadukan kisruh pencopotan ini ke KASN. "Selain ke pemprov yang bersangkutan, kita tembusi Kemendagri untuk ditindaklanjuti lagi," paparnya. Terkait kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti, Sumardi menyatakan, menunggu komitmen Gubernur Sulsel. "Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, (Nurdin Abdullah, red) realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau," ujarnya. Rekomendasi ini juga dibenarkan Komisioner KASN, I Made Suwandi. "Setahu saya betul. Itu ditangani Pak Sumardi," kata Suwandi, singkat. Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku belum tahu surat KASN tersebut. Pihaknya belum menerima surat apapun dari KASN. Apalagi ada rekomendasi pengembalian posisi. "Yang suruh siapa? Mana suratnya? Tidak ada. Tunggu surat dahulu kalau benar ada begitu," tukasnya. Gubernur Nurdin Abdullah sebelumnya mencopot tiga pejabat eselon II. Pencopotan itu kemudian menjadi salah satu poin penggunaan hak angket DPRD Sulsel. Nurdin mencopot Jumras sebagai kepala Biro Pembangunan dan Jasa setelah digeser dari jabatannya sebagai kepala Dinas Bina Marga. Alasan pencopotannya karena meminta fee proyek. Selanjutnya, Nurdin juga mencopot Lutfie Natsir sebagai kepala Inspektorat karena rekomendasi lisan dari KPK. Terakhir, Muh Hatta juga dicopot sebagai kepala Biro Umum karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor internal. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan