Kebiri Kimia M Aris, Anunya Tidak Bisa Berfungsi 2 Tahun

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--  Kebiri kimia M Aris, Pemerkosa 12 anak di Mojokerto akan dilakukan saat masa hukuman penjaranya tinggal dua tahun. Karena dia divonis 12 tahun, berarti sanksi kebiri baru diterapkan ketika masa hukumannya memasuki tahun kesepuluh. “Menjelang akhir masa hukuman badan, terpidana Aris kami eksekusi kebiri kimia,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat diskusi publik bertajuk Hukuman Kebiri untuk Predator Anak di Empire Palace, Surabaya, kemarin (28/8). Dia menjelaskan, kebiri kimia M Aris itu hanya bersifat sementara. Tidak permanen seperti kebiri bedah. Di dalam aturannya, kebiri kimia hanya berlaku untuk dua tahun. Dosis obat untuk kebiri kimia paling lama hanya enam bulan. “Kalau dua tahun, berarti dia nanti dikebiri kimia empat kali,” ucapnya. Setelah masa dua tahun berakhir, jaksa harus bertanggung jawab mengembalikan kejantanan Aris. Dengan demikian, ketika keluar penjara, Aris sudah normal. Jaksa juga harus bertanggung jawab menjamin kesehatan Aris ketika sudah bebas. “Negara wajib memulihkan terpidana sampai pulih saat dia bebas. Misal dia punya masalah jantung karena kebiri atau impotensi, itu tanggung jawab negara,” jelasnya. Kini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung untuk pelaksanaan kebiri. Rudy juga belum mengajukan permohonan kebiri kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika tidak ada dokter yang bersedia melakukan kebiri kimia M Aris, jaksa siap mengeksekusi sendiri. “Tidak harus dokter. Pelajar belajar nyuntik tiga hari sudah bisa. Kami dari kejaksaan juga punya bidan sendiri, perawat sendiri, bisa menjadi eksekutor.”
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan