Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Al-Mustafa Piknik di Borobudur Nurdin Tolak Jalankan Rekomendasi KASN Copot Tiga Pejabat, Pemprov Melanggar Aktris Nikita Mirzani: Nih, Nikita Duduk Cantiknya Rp12 Juta Kementerian PUPR Dijatah Rp120 Triliun, Jawa Masih DominanMenteri Yohana Dukung Sanksi Kebiri
Kebiri Kimia M Aris, Anunya Tidak Bisa Berfungsi 2 Tahun

Diskusi yang diselenggarakan Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) Surabaya itu juga menghadirkan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI dr Pudjo Hartono. Pudjo secara tegas menolak apabila dokter harus menjadi eksekutor kebiri kimia M Aris. Kebiri, menurut dia, bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. “Bahwa kami tidak akan menggunakan ilmu kami untuk membuat orang menderita,” katanya.
Dia mencontohkan hukuman mati. Dalam teknis eksekusinya, dokter tidak menjadi eksekutor. Dokter hanya berperan memastikan apakah orang yang dieksekusi sudah mati atau belum. Selain itu, eksekutor hukuman mati dirahasiakan.
Kebiri kimia, menurut Pudjo, membutuhkan biaya yang cukup besar. Harga obat-obatan untuk mengebiri sangat mahal. Selain itu, efek sampingnya banyak. Dia khawatir kebiri kimia M Aris berdampak buruk bagi kesehatan orang yang dikebiri.
Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Taufik meyakini bahwa tidak semua dokter menolak eksekusi kebiri kimia M Aris. Jaksa, menurut dia, bisa merahasiakan dokter dan rumah sakit yang mengeksekusi kebiri. Dia mencontohkan dokter di Amerika Serikat yang juga mengeksekusi hukuman mati.
“Kita bisa mencontoh di Amerika. Identitas dokter yang mengeksekusi dirahasiakan. Rumah sakit tidak ditunjukkan,” katanya.