Kebiri Kimia M Aris, Anunya Tidak Bisa Berfungsi 2 Tahun

  • Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi kebiri. Kemen PPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Kemen PPPA mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,” ucapnya. Menteri asli Papua itu menerangkan, UU 17/2016 yang berfungsi untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat hukum. Yang dilakukan majelis hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia. Hal tersebut merupakan langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Dirjen Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menyatakan, pemerintah tengah menyusun teknis pemberian hukuman tambahan bagi pelaku pencabulan anak. Salah satunya adalah hukuman kebiri. “Nanti rumusan dalam PP (peraturan pemerintah, Red) dan permen (peraturan menteri)-nya sangat memperhatikan masalah HAM ini,” katanya kemarin. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan