Status Camat Simbang dan Stafnya Masih Terperiksa

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Oknum Camat Simbang, Muhammad Hatta, beserta seorang stafnya, Sofyan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) masih berstatus terperiksa.
Padahal, keduanya sudah kurang lebih 10 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Jalan Dr Ratulangi Maros, Rabu, 28 Agustus 2019.
Mereka diperiksa mulai pukul 13.00 Wita hingga malam hari pukul 22.00 Wita masih berlangsung.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Afrizal Tuasikal mengatakan, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan selama 1 kali 24 jam untuk menentukan status keduanya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Nanti selama 1 x 24 jam baru kita simpulkan," katanya, saat memberikan keterangan Rabu malam (29/8/2019).
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Camat Simbang, Muhammad Hatta, bersama stafnya, SN berawal saat seorang warga hendak mengajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Namun oleh oknum ini, warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp10.801.350 dari nilai transaksi jual beli sebesar Rp115 juta dan Rp81 juta dari dua bidang tanah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan pendaftaran tanah, dan Peraturan Bupati Maros dijelaskan jika honorarium PPATS tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akte.
Tetapi kenyataannya, oknum ini mematok honorium sebesar 3 persen. Sejumlah dokumen dan CCTV Kecamatan Simbang telah diamankan. (rin)