Gara-gara Pungli, Camat Simbang dan Sofyan Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya meningkatkan status Camat Simbang Muhammad Hatta dan stafnya SN yang diamankan saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya Akte Jual beli (AJB) dua bidang tanah di Kecamatan Simbang. Status keduanya ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka sejak kemarin. Itu setelah tim melakukan penyelidikan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Afrizal Tuasikal mengatakan, setelah dilakukan ekspose tim penyidik, statusnya ditingkatkan ke penyidikan. "Setelah dilakukan ekspose kasus ini kita tingkatkan status keduanya menjadi tersangka SN dan MH. Setelah itu, kita akan melakukan pemeriksaan maraton," katanya. Lebih lanjut, kata dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya belum ditahan. "Kita masih akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap keduanya dalam waktu dekat," ujarnya. Sekadar diketahui pada Rabu, 28 Juli lalu, Camat Simbang Muhammad Hatta dan salah satu staf Kecamatan Simbang, Sofyan  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungli oleh Kejari Maros. Di mana Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan Sofyan merupakan Sekretaris PPATS. Keduanya diamankan oleh Kejari Maros saat seorang warga tengah menyerahkan uang yang diduga pungli untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dua bidang tanah senilai Rp115 juta dan Rp81 juta.(Rin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan