Anggota DPR dan DPD Terancam Tak Dilantik, Ini Jumlahnya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Belum semua anggota DPR dan DPD terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, laporan itu menjadi syarat bagi mereka untuk dilantik. Saat rapat pleno penetapan caleg terpilih Sabtu lalu (31/8), KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Terdiri atas 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00. Namun, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama. Dari sembilan partai pemilik kursi parlemen, baru tiga parpol yang LHKPN calegnya tuntas. Yaitu, Golkar, PPP, dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sementara itu, dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang. ”Kami minta segera diserahkan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (1/9). Batas penyerahan LHKPN anggota DPR dan DPD terpilih adalah tujuh hari setelah pleno penetapan Sabtu lalu (31/8). Artinya, deadline penyerahan LHKPN adalah Sabtu depan (7/9). Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke presiden. “Wajib dipatuhi karena ini bagian dari regulasi,” tegas Arief. Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari Peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan