Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan Tersangka Suap Gula

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Penetapan tersangka ini setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9). Selain Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, KPK juga turut menetapkan I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III yang diduga bersama-sama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan menerima suap. Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap merupakan Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9). Laode menjelaskan, salah seorang tersangka, yakni I Kadek Kertha Laksana di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Satgas KPK pada Selasa di Jakarta dan telah menjalani pemeriksaan awal. Sedangkan dua tersangka lain belum berhasil diperiksa KPK. “Oleh karena Pieko dan Dolly Pulungan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” ucap Laode. Selain mengamankan I Kadek, KPK juga sempat mengamankan empat orang lainnya. Masing-masing yaitu Pengelola Money Changer Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko Nyotosetiadi Ramlin, pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, dan Ditur PT KPBN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan