Kantor Gubernur Papua Dirusak, Diobrak-abrik, Fasilitas Dijarah

  • Bagikan
Ini menurutnya penting dilakukan karena inventaris kantor merupakan milik negara, sehingga kehilangan maupun pengerusakan harus dicatat. “Artinya, kalau memang hilang, maka kami usulkan untuk dihapus dari neraca aset. Karena memang kalau sudah hilang, tidak bisa terus kita catat sebagai aset. Kalau terus dicatat sebagai aset, maka akan susah untuk dipertanggungjawabkan,” jelasnya. “Terkait juga dengan kehilangan, kita akan menyurat ke Polda Papua untuk datang mengecek di Pemprov Papua. Untuk kemudian dibuat berita acara kehilangan maupun pengerusakan dari fasilitas Pemprov Papua di kantor Gubernur. Berita acara ini menjadi dasar kita untuk menghapus neraca aset dengan tentunya berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan