Kementerian BUMN Bilang Ini Soal Dirut PTPN III Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sebagaimana yang disampaikan oleh KPK pada Selasa (3/9). Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro menuturkan dalam pelaksanaannya pihaknya meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). "Kami terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," tegas Wahyu dalam siaran persnya, Rabu (3/9). Selain itu, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. "Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandasnya. Dolly resmi dijadikan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap distribusi gula. “KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gerung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9).
Jabat Ketua Kodrat Sulsel, Darmawangsyah Target Tarung Derajat Lolos PON Papua Aksi Mesum dengan Bangku di Taman, Alat Kelaminnya Tersangkut
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan