Kementerian BUMN Bilang Ini Soal Dirut PTPN III Tersangka

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Saksikan Penerjunan 92 Prajurit di Papua
AS-Taliban Berunding, Ledakan Bom Tewaskan 16 Orang
4 Smelter Dukung Industri Baterai , Mempercepat Kendaraan Listrik
Selain Dirut PTPN III Dolly, tersangka lain yang diimbau untuk menyerahkan diri yaitu Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. KPK mengultimatum Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK hanya berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Awalnya perusahaan milik Pieko yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi Gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko sebesar USD345 ribu. Uang tersebut merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). (jpnn)