19 Anggota DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Deadline KPU 7 September

Bagi Anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan bisa segera melaporkannya ke KPU RI. Sesuai jadwal, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk dimanfaatkan. Yakni dua hari ke depan.” Masih ada 19 orang lagi yang belum menyerahka. Kami akan menunggu sampai akhir tahapan pada 7 September pukul 00.00 WIB,” paparnya.
LHKPN tersebut bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga per individu dari calon terpilih. Keterlambatan penyerahan LHKPN tersebut memang tidak menggugurkan para politikus yang telah lolos ke Senayan. Namun, mereka terancam tidak akan ikut dilantik pada 1 Oktober 2019. “Kalau tidak menyerahkan LHKPN, yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya kepada KPU,” ucapnya.
Calon terpilih anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari sejumlah daerah pemilihan. Yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
(khf/fin/rh)