Edan… Oknum Pejabat Pemkab dan Bawahannya Nikmati Sabu-sabu di Mobil Dinas

Keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan sempat mengonsumsi sabu-sabu di kawasan kopi pangku. Tersangka mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil dinasnya.
Kepada polisi, tersangka AM biasa mengonsumsi sabu-sabu untuk meringankan sakit asam urat yang dideritanya. Dia berdalih terakhir kali mengonsumsi sabu-sabu dua bulan lalu.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menyebut tidak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri yang terjerat kasus narkoba. Dia mempersilakan polisi untuk menindak tersangka yang sudah mencoreng korps ASN itu.
Berdasar Undang-Undang 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, kedua PNS tersebut terancam diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (JPC)