Kerusuhan Papua dan Papua Barat, Polisi Tetapkan 87 Tersangka

FAJAR.CO.ID, PAPUA-- Jumlah tersangka kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat kembali bertambah. Total sampai dengan Kamis (5/9), polisi telah menetapkan 87 orang. Mereka terdiri dari pihak yang berada di Papua dan Papua Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dari Polda Papua, di Jayapura ada 33 tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal 212, pasal 170, pasal 187, pasal 160 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di Timika polisi menetapkan 10 orang tersangka. Kemudian di Deiyai sebanyak 14 tersangka. Mereka juga disangkakan dengan pasal 212, pasal 170, pasal 187, pasal 160 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kemudian untuk jumlah tersangka jadi 57 orang untuk Papua,” ujar Dedi di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Sementara itu, wilayah kerusuhan Papua Barat total tersangka sebanyak 21 orang. Terdiri dari Manokwari 9 tersangka, bertambah 1 orang. Mereka dijerat dengan pasal 106 Juncto pasal 110 dan atau pasal 54 KUHP. Sedangkan di Sorong ada 7 tersangka, dan Fakfak 5 tersangka.
Untuk di luar kerusuhan Papua dan Papua Barat, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua yang ditetapkan diawal yakni inisial TS dan SA yang diduga melakukan provokator rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
“Satu tambahan tersangka atas nama VK (Veronica Koman), pelangggaran pasal 160 UU Darurat dan UU Nomor 1/1946, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran,” imbuh Dedi.