Ketua KPK Agus Rahardjo: RUU Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK

  • Bagikan
“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori Aparatur Sipil Negara atau PNS sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo. Selain itu, lanjut Agus, penyadapan yang dilakukan oleh KPK akan dipersulit dan dibatasi. Menurutnya, penyadapan nanti hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari dewan pengawas. Sementara itu, dewan pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. “Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup,” tutur Ketua KPK Agus Rahardjo. Tak hanya itu, upaya pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dapat memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih dewan pengawas. Agus menyebut, dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin dewan pengawas. “Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.
Warga Korban Longsor di Rembon Belum Diungsikan Benny Wenda Bukan Aktor Tunggal, Ini Pernyataan Vidhyandika Paulus Suryanta Ginting Ditahan di Sel Isolasi? Ini Kata Polri Sejoli Dibegal, Pelaku Tembak Paha Sang Wanita Abdullah Morsi, Putra Muhammad Morsi Dilaporkan Meninggal
Tidak hanya itu, penyelidik dan penyidik KPK akan dibatasi. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini pun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan