Ketua KPK Agus Rahardjo: RUU Berisiko Lumpuhkan Kerja KPK

Terakhir, papar Ketua KPK Agus, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Nantinya, pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara.
“Posisi KPK direduksi hanya melakukan koordinasi dan supervisi. Padahal selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” tegasnya. (jp)