Kisah Tragis Bu Guru Astia, Dikeroyok Orangtua Siswa, Pelaku Terancam 7 Tahun

Selanjutnya, murid dibawa ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan. Tak hanya di ruang guru, juga di ruang kelas. "Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, kini dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. (*)