YouTuber Andria Adiansyah Tambah Daftar Tersangka Rasisme

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Tersangka kasus rasisme saat aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya (17/8) bertambah. Kemarin Polda Jatim menetapkan seorang YouTuber bernama Andria Adiansyah sebagai tersangka. Pria asal Kebumen itu diciduk polisi karena mengunggah video yang dianggap provokatif di akun YouTube-nya. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, YouTuber Andria Adiansyah mengedit beberapa video tanggal 17 Juni 2016. Kemudian, video tersebut disebarkan kembali pada 16 Agustus 2019. Nah, dalam video itu, dia membuat teks bendera Merah Putih dan asrama digeruduk warga. “Ini hasil dari cyber patrol yang dilakukan tim. Kami telah memeriksa empat saksi. Yakni, tiga saksi ahli dan beberapa bukti berupa video tersebut,” ucapnya. Dia menyatakan, saat ini tim masih mendalami motif YouTuber Andria Adiansyah. Namun, berdasar pengakuan tersangka, motifnya adalah menarik penonton agar melihat channel YouTube-nya. YouTuber Andria Adiansyah kini terancam hukuman enam tahun. Sebab, ada pasal berlapis yang diterapkan. Saat konferensi pers kemarin, Arman memperlihatkan unggahan video itu. Dalam video tersebut, tampak beberapa potongan gambar yang kemudian digabung. Ada juga suara teks yang menerangkan kejadian pada video itu. Hingga kemarin, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain YouTuber Andria Adiansyah, tiga orang lain adalah Tri Susanti alias Susi (koordinator aksi pada 17 Agustus), Samsul Arifin (PNS Pemkot Surabaya), dan penasihat hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan