KJRI Jeddah Paksa Pengguna Jasa Bayar Kompensasi ke ART yang Dianiaya

Fajar.co.id, Jeddah — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa seorang pengguna jasa (majikan) membayar kompensasi senilai 50 ribu riyal atau setara Rp185 juta kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial SW. Kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah SW menyatakan bersedia memberikan pemaafan (tanazul) kepada keluarga majikan yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Selain itu, KJRI Jeddah juga berhasil memaksa majikan melunasi sisa gaji 12 bulan yang nilainya mencapai 12 ribu riyal atau setara Rp44,4 juta.
Keberadaan SW ditemukan KJRI atas informasi dari pihak kepolisian yang menyebutkan adanya seorang perempuan asal Indonesia dengan beberapa bekas luka pada beberapa bagian tubuhnya. Kepada polisi, dia mengaku melarikan diri dari majikannya.
“Kami memerintahkan tim petugas agar segera menjemput SW di kantor polisi,” ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, via rilis, Minggu (8/9/2019).
Berbekal surat keterangan dari pihak kepolisian, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah membawa SW ke rumah sakit untuk melakukan visum.
“Ini tindakan tidak berperikemanusiaan yang harus diproses secara hukum. Kami perintahkan agar kasus ini dikawal dan pelaku dibawa ke jalur hukum,” tegas Konjen Hery.
Konjen Hery menambahkan, KJRI Jedah saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi berwenang di tanah air untuk melakukan upaya hukum terhdap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap SW.