Aktor Jefri Nichol Tolak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Aris Marassabesy setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). "Kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris. Meski demikian, Aris mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaaan jika yang nantinya apa disangkakan terhadap Aktor Jefri tidak sesuai aturan. "Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," tambah Aris.
Pangdam XVIII/Kasuari Lantik 319 Prajurit TNI, 80 Persen Asli Papua Siswa SMPN 1 Banjarangkan Adu Jotos, Teman Bukan Melerai Istri Gerebek Suami Desahan Selingkuhan, Live di Facebook Doddy Soedrajat Diblock, Sebut Vanessa Angel Buat Akun Palsu Veronica Koman Tersangka, Aktivis HAM Ramai-ramai Membela
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktor Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU, Jefri Hardi mengatakan terdakwa aktor Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ditambah dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidang kasus Jefri Nichol bakal dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya yakni mengajukan saksi-saksi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan