Pengambilan Aset Stadion Mattoangin, NA: Ini Perintah Undang-undang

  • Bagikan
Bahkan, Nurdin menepis statement yang dilontarkan Ilhamsyah Mattalatta kepada media bahwa ambil alih lahan tersebut belum diterima sepenuhnya oleh YOSS sebagai pengelola. "Kalau saya itu tidak benar. Jadi prosesnya kan begini, kita sudah menyerahkan kuasa kepada kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara. Inilah yang memanggil YOSS berkali-kali dan sudah beberapa hal sudah digali dan atas kesepakatan Korsubga KPK dan Kejaksaan Tinggi maka inilah langkah hari ini kita ambil," jelas alumni Unhas Makassar ini. Nurdin menjelaskan, kenapa ini kita ambil iya supaya ada reaksi. Yang kedua kita sudah mempelajari seluruh dokumen-dokumen yang ada dan beberapa saksi yang hidup termasuk Prof Muntaha, sudah menjelaskan bahwa itu aset Pemprov dan dulu oleh Pemprov menyerahkan ke KONI, KONI menyerahkan ke YOSS sebagai pengelola. "Maka langkah kita untuk mengambil alih ini tentu kita menyurati KONI untuk mencabut izin pengelolaan YOSS dan itu sudah dilakukan kan, dan oleh KONI sudah menyerahkan kembali ke Pemprov. Saya kira apa yang salah kita pasang itu kan, papan bicara udah dipasang. Kalau kita tidak lakukan itu nanti kita diikut-ikut sertakan," pungkasnya. Sementara statement YOSS, Pemprov Sulsel tidak memberikan kontribusi kepada Stadion Mattoangin Andi Mattalatta selama ini, justru mendapat respons keras dari orang nomor satu di Sulsel itu. "Pertanyaan balik siapa yang mengambil hasilnya, dan di kemanakan hasilnya? Kalau kita mau secara jujur iya saya turunkan APPIP saja, Inspektorat tetapi hati-hati kalau itu masuk di ranah pidana itu nggak bisa dicabut lagi. Jadi sekian puluh tahun aset negara ini dipakai bisnis harusnya ada kontribusi ke Pemprov, ini kan tidak ada. Bahkan kemarin oleh kejaksaan mengatakan kita punya alat bukti bahwa seluruh transaksi tidak masuk di yayasan tetapi masuk ke rekening pribadi," tutupnya. (rls)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan