Veronica Koman Tersangka, Aktivis HAM Ramai-ramai Membela

PDIP Maros Sudah Diincar 5 Tokoh, Berikut Daftarnya
Tokoh KNPB dan ULMWP Ditangkap Terkait Kerusuhan Papua
Joshua Wong
Tim Hukum Rudal Apresiasi Gerak Cepat Polda Sulsel
Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. (jpnn)