Jemaah Haji Indonesia Sakit di Arab Saudi, Ini Jumlahnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Waduh Susah Sekali Marshanda Pernah Buat Raffi Ahmad Tergila-gila Elly Sugigi Putuskan Berhijab, Ngaku Mimpi Disiram Darah
Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Romi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membacakan materi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rencananya sidang akan di mulai sekitar pukul 10.00 WIB. “Iya hari ini Rabu (11/9) dakwaan akan dibacakan,” kata kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Dalam kasus ini, Romahurmuziy tetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dan Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin. Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romahurmuziy yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar Muafaq dan Haris diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Gresik dan Jawa Timur.
Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.