GIIAS Makassar 2019 Pamer Teknologi Otomotif Terbaru Gubernur Nurdin Abdullah Melayat ke Rumah Duka BJ Habibie Laode Muhammad Syarif Anggap Jokowi dan DPR Berkonspirasi MEC Rakus Makassar Donor Darah di Milad ke-12 Tahun Pesan Mendiang BJ Habibie ke Nurdin Abdullah: Jadi Gubernur dan Berhasil Lagi, Jangan kaget Kelak Diminta Jadi PresidenUang itu diberikan pada bulan Mei 2019 Rp 45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip. Kemudian, pada bulan Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Pengusaha Kock Meng Tersangka Suap Gubernur Kepri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Lembaga antirasuah menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
KPK menyebut, Pengusaha Kock Meng merupakan rekanan dari seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK) yang sudah berstatus tersangka.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Pengusaha Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono.