Ali Mochtar Ngabalin Tuding Pimpinan KPK Kekanak-kanakan

Menyerahkan mandat KPK kepada presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara, ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fahri, sikap mereka merupakan manuver serta “moving” dengan menggunakan diksi menyerahkan mandat ke presiden.
Apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik tersebut, merupakan lelucon yang tidak lucu.
Ini adalah suatu ironi yang terjadi di sebuah negara demokrasi konstitusional saat ini. Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri, tandas Alumni Program Doktor Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Fahri menjelaskan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden inkonstitusional.
Dari segi hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, menurut Fahri, tidak ada nomenklatur menyerahkan mandat kepada presiden, selain karena tidak sejalan dengan rezim ketentuan pasal 32 ayat (1) poin e.
Menurutnya, UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
Sementara di sisi lain, presiden tidak dalam kedudukan maupun kapasitas menerima tanggung jawab dan pengelolaan institusi KPK sebagai state auxiliary agencies terkecuali tiga pimpinan KPK tersebut secara eksplisit dan resmi menyatakan mengundurkan diri sesuai dengan kaidah ketentuan pasal 32 ayat (1) point e UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.