Ali Mochtar Ngabalin Tuding Pimpinan KPK Kekanak-kanakan

  • Bagikan
Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum. Apalagi di satu sisi telah menyerahkan mandat kepada presiden,tetapi di sisi yang lain berharap menunggu arahan dan direktif presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugas-tugas kelembagaan KPK sampai bulan Desember 2019, tambah Fahri. Lebih jauh, Fahri menegaskan bahwa pengunduran diri dari pimpinan KPK dan penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden sangat tidak negarawan dan potensial menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan. Fahri memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) dan (6) UU KPK disebutkan bahwa ayat (5) Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif, dan selanjutnya ayat (6) disebutkan bahwa Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi KPK. Dengan demikian maka untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja-kerja KPK sesuai tujuan dibentuknya KPK berdasarkan pasal 4 UU KPK, yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, maka presiden sebagai kepala negara segera mengambil langkah-langkah sesuai mandat hukum yang ada, yaitu dapat mengambil langkah untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama yaitu sampai pada bulan Desember 2019 yang akan datang, tukas Fahri. Agar segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan dengan normal, menurut Fahri, tindakan tiga pimpinan KPK dengan mengembalikan mandat kepada presiden dapat dikualifisir sebagai tindakan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 32 ayat (1) point e UU KPK. karena,…e. mengundurkan diri; sehingga terpenuhi maksud dari kata-kata mengembalikan mandat adalah sejalan dengan maksud mengundurkan diri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan