Ferdian Andi Tuding Presiden dan DPR Abaikan Suara Rakyat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi melontarkan kritik tajam atas revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui DPR dan pemerintah. Menurutnya, proses revisi UU KPK yang berlangsung singkat telah menabrak ketentuan lain tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan. "Pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan akan menjadikan proses revisinya menjadi cacat formal," ucap Ferdian Andi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Mantan wartawan yang lama meliput di DPR itu menjelaskan, revisi UU KPK diawali melalui usul inisiatif parlemen. Hanya saja, katanya, pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah ternyata mengabaikan partisipasi masyarakat. "Partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK," jelas Ferdian Andi.
Welem Sambolangi Bakal Jadi Ketua DPRD Tiga Periode Didatangi Sejumlah Polwan, Ini Reaksi Pelajar SLB Pinrang Dollah Mando Bahas Rencana Pembangunan Embung Pucu’E HM Nurdin Abdullah-Miyakawa Katsutoshi Bahas Listrik di Pulau Putra Asal Sulsel Resmi Pimpin BPP Hipmi 2019-2022
Lebih lanjut Andi mengatakan, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnangan mensyaratkan prinsip keterbukaan dalam penyusunan RUU. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011. Andi menegaskan, pelibatan masyarakat itu ada pada proses penyiapan RUU, pembahasannya, hingga pelaksanaan ketika sudah menjadi UU. "DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat," tutur Ferdian Andi. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan