KPK Geledah Tiga Dinas di Provinsi Kepulauan Riau

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9). Hasilnya sejumlah dokumen terkait anggaran diamankan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU).
“Dari tiga lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing,” ucap Febri di Jakarta, Selasa (17/9).
KPK melakukan penggeledahan pada tiga kantor dinas di Provinsi Kepulauan Riau tersebut mulai pagi hingga sore hari. Dalam proses penggeledahan, Kepala Dinas Pendidikan Muhd Dali turut hadir menyaksikannya. “Ada lima orang petugas (KPK) di ruangan saya,” kata Dali.
Meski menyaksikan, namun Dali tak mengetahui penggeledahan terkait kasus apa. “Saya belum tahu,” ucap Dali.
Selanjutnya, di lain tempat tujuh penyidik KPK menggeledah ruangan Kepala PU Kepri Abu Bakar. Penggeledahan hanya disaksikan sejumlah staf. “Kami sulit untuk koordinasi dengan pimpinan dalam 2 bulan terakhir,” kata salah seorang staf
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke mobil dinas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Hendriza. Dari mobil yang terparkir di depan Gedung C, Komplek Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang itu. Petugas KPK tampak mengamankan sebuah tas samping diduga berisi dokumen, di antaranya kuitansi pembayaran.
Selain menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan, pada sore harinya, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pariwisata di gedung B1 Provinsi Kepulauan Riau.