Laode M Syarif: Saya Yakin Yosanna Bertuhan, Jadi Jujur Saja

Ferdian Andi Tuding Presiden dan DPR Abaikan Suara Rakyat
Welem Sambolangi Bakal Jadi Ketua DPRD Tiga Periode
Welem Sambolangi Bakal Jadi Ketua DPRD Tiga Periode
Syarif menyatakan, pertemuan itu berlangsung tidak lama, sekitar 10 menit untuk meminta isi draf resmi revisi UU KPK. Namun itu tidak diindahkan oleh Menkumham Yosanna Laoly sebagai wakil dari Pemerintah.
Namun yang sangat disayangkan, sebagai wakil dari pihak Pemerintah, Yasonna menyebut tidak perlu lagi untuk berkonsultasi ke publik terkait revisi UU KPK.
“Dalam Pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena Pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup,” jelas Syarif.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa (17/9) kemarin.
Ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK itu. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (jp)