Video Tak Senonoh Siswi SMA Gempar, Direkam di Kelas KPK Beber Revisi yang Tak Sesuai Penyampaian Jokowi Ferdian Andi Tuding Presiden dan DPR Abaikan Suara Rakyat Welem Sambolangi Bakal Jadi Ketua DPRD Tiga Periode Welem Sambolangi Bakal Jadi Ketua DPRD Tiga PeriodeSyarif menyatakan, pertemuan itu berlangsung tidak lama, sekitar 10 menit untuk meminta isi draf resmi revisi UU KPK. Namun itu tidak diindahkan oleh Menkumham Yosanna Laoly sebagai wakil dari Pemerintah. Namun yang sangat disayangkan, sebagai wakil dari pihak Pemerintah, Yasonna menyebut tidak perlu lagi untuk berkonsultasi ke publik terkait revisi UU KPK. “Dalam Pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena Pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup,” jelas Syarif. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa (17/9) kemarin. Ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK itu. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (jp)
Laode M Syarif: Saya Yakin Yosanna Bertuhan, Jadi Jujur Saja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosanna Hamonangan Laoly untuk tidak membuat narasi kebohongan di publik.
Pasalnya, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, terkait pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
“Pak Yosanna Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/9).
Syarif membenarkan, dirinya bersama dengan Ketua KPK Agus Rahardjo Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Kepala Bagian Perencanaan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis, 12 September 2019.
Pertemuan itu untuk meminta isi draf resmi terkait revisi UU KPK. Karena sejak awal pembahasan, KPK tidak diikutsertakan dalam RUU KPK yang akhirnya disahkan secara terburu-buru.
“Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang pergi menemui Pak Yosanna Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami,” sesal Syarif.
“Kami juga meminta Pak Yosanna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir karena detil DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK,” sambungnya.