Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sejak Agustus 2019 lalu, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka. “Sudah lama dari sejak 23 Agustus, KPK sudah mengajukan pencegahan,” kata Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/9). Sam menuturkan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan ke depan. “Iya (dicegah) untuk enam bulan,” ucap Sam. Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Lembaga rasuah yang masih dipimpin oleh Agus Rahardjo itu menduga Imam Nahrawi menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar. Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU). Ulum merupakan perantara suap untuk Imam, namun Ulum terlebih dahulu mendekam di tahanan KPK. Melalui Ulum, KPK menduga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. “Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan