Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus

  • Bagikan
Menurut Alex, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Fakta ini muncul dalam proses persidangan, sebab KPK sebelumnya telah menjerat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy dan Deputi IV Kemenpora Mulyana. “Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora Tahun Anggaran 2014 2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya,” jelas Alex. Namum secara tegas, Imam membantah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar terkait suap dana hibah KONI. Imam meminta KPK untuk membuktikannya.
Revisi KUHP Pasal 281 Berpotensi Mengkriminalisasi Pers Kementan Mantapkan Kawasan Mangga Arummanis Rembang Politikus PKB Imam Nahrawi Mundur, Temui Jokowi di Istana Aktor Kriss Hatta Bakal Disidang Lagi, Aniaya Antony Hillenaar HM Nurdin Abdullah Masuk Kandidat Menteri Jokowi-Ma’ruf
“Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti sepeti apa di Pengadilan,” ujar Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9). Mantan Sekjen PKB itu juga memastikan dirinya akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Karena semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terkait akan mengajukan upaya hukum praperadilan atau tidak, Imam tidak menjawab dengan tegas. Menurutnya, dia belum membaca secara lengkap soal penyematan status tersangka terhadap dirinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan