Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus

  • Bagikan
“Saya belum membaca apa yang di sangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi saya saya jangan ada unsur unsur di luar hukum,” tukas Imam. Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan