Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait pengajuan proposal dana hibah KONI. Terkait status hukum tersebut, otomatis Imam harus mundur dari jabatannya. Selain itu, penetapan kader PKB tersebut jadi tersangka diklaim sebagai bukti Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi KPK. “Paling tidak secara otomatis mundur dari jabatan. Diminta atau tidak diminta. Saya kira yang sudah-sudah juga seperti itu,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Rabu (18/9). Namun, Ngabalin mengaku tidak tahu apakah dalam waktu dekat ada reshuffle kabinet. Menurutnya reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. “Itu kewenangan dan hak prerogatif presiden. Saya belum tahu,” imbuhnya. Menurutnya, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatan. Dia menegaskan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka adalah bukti Jokowi tidak pernah mengintervensi kerja KPK. Dia memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai oleh KPK. “Tidak ada satu orang pun. Termasuk presiden. Publik memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang. Jadi siapa pun tidak bisa intervensi,” ucapnya. Sementara itu, PKN menghormati keputusan KPK atas penetapan Menpora sebagai tersangka dugaan suap. “Kami sudah dengar penetapan tersangka. PKB menghormati keputusan KPK,” tegas Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid ddi Jakarta, Rabu (18/9). Meskipun begitu, PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi. Partai juga akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Menpora Imam Nahrawi.
Mendengar Menjawab
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan