Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

  • Bagikan
Kementan Harmonisasikan Indonesia GAP dengan ASEAN GAP Guna Tingkatkan Ekspor Hortikultura Peduli Kekeringan, Politisi PDIP Bantu Air Bersih Bukan Hoaks, Mualim Siap Ramaikan Pilkada Demak Imam Nahrawi Ungkap Alasan Belum Putuskan Ajukan Praperadilan Terkait dugaan suap, PKB akan tabayyun alias mencari fakta yang dilakukan Imam Nahrawi. “Internal PKB akan melakukan rapat dan kajian untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya. Seperti diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan proposal dana hibah KONI. Lembaga antirasuah itu memaparkan aliran dana ke Imam. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima Rp 14,7 miliar terkait. Selain itu, Menpora Imam Nahrawi juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Sehingga total dugaan penerimaan senilai Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan Menpora Imam Nahrawi. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan