Penyelamatan Hiu Paus “Paitonah”, Profauna Indonesia: Kepedulian Meningkat Berkat Medsos

Kawanan hiu paus tersebut mempunyai kebiasaan berenang secara individu untuk mencari makanan hingga ke daerah pesisir atau perairan dangkal. Ikan hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMENKP/2013. Hiu paus yang dikenal dengan hiu totol oleh nelayan setempat, dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang, akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).
Perlu Diteliti Agar Tidak Berulang
Karena itu lanjut Nursahid, perlu diteliti atau ditelusuri apa penyebab hiu paus tersebut tertarik masuk ke daerah sekitar PLTU Paiton. Ini penting untuk mencegah kejadian tersebut berulang, karena biasanya apabila sudah terdampar masuk ke wilayah inlet, akan sulit bagi hiu paus tersebut kembali ke habitatnya di laut lepas.
Jadi selain karena untuk mencari makanan, ada juga penyebab hiu paus itu terdampar ke wilayah sekitar PLTU. Secara teori, salah satunya adalah karena hiu paus tersebut kehilangan navigasi (hilang arah), akibat pengaruh sonar dari kapal-kapal yang berlayar di laut lepas.
Ada juga karena faktor alam, yakni gelombang laut menyebabkan hiu paus terseret ombak ke perairan tangkap. Faktor lainnya adalah karena polusi, menyebabkan sumber makanan semakin sulit dicari, sehingga hiu paus harus berenang lebih jauh untuk mengejar makanan mereka.
Proses Penyelamatan (Evakuasi ke Laut Lepas)
Ketua Tim Evakuasi Rescue Whale Shark Paiton, Letkol Imam Wibowo melaporkan, kegiatan evakuasi dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 16 – 19 September 2019, menggunakan beberapa metode yang sesuai dengan prinsip Animal Walfare serta keamanan dan keselamatan personil.