Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Marah Ada Video Syur

  • Bagikan
"RJ korban. Mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata. Menurutnya, dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi. RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan