RUU Sertifikasi Halal Bakal Hambat UMKM, MUI Ikut Khawatir

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada 17 Oktober 2019 bakal mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti dalam RUU sertifikasi halal. Kebijakan tersebut diminta dikaji ulang, karena bisa membuat lambat pertumbuhan pelaku usaha di dalam negeri. Kekhawatiran itu disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya bila kebijakan itu diterapkan RUU sertifikat halal, produk buatan UMKM luar akan banjiri pasar domestik. “Jadi kebijakan penerapan itu harus ditilik juga, bukan hanya sekeadar kesiapan. Tapi harus dipikirkan impact dari penerapan itu, apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM atau tidak,” ujar Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim di Jakarta, kemarin (21/9). Dia juga menyoroti biaya sertifikasi halal untuk satu perusahaan sebesar Rp2,5 juta. Jumlah itu, menurut dia terlalu besar bagi pelaku usaha UMKM. Belum lagi, adanya prosedur penerbitan halal, tentu akan menambah beban biaya semakin membesar. Oleh karennaya, dia meminta pemerintah untuk ikut meringankan UMKM. “Itu pasti berat lah untuk UMKM. Makanya kita dulu mendorong Undang-Undang itu. Tujuannya agar pemerintah punya pintu masuk dalam ikut campur, dalam konteks salah satunya adalah pembiayaan,” ucap dia. Catatan MUI, hingga 2018 lalu, terdapat sebanyak 11.249 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal. Mayoritas merupakan perusahaan-perusahaan berlabel besar. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah mengatakan, kebijakan sertifikat halal bisa membuat bisnis halal di Indonesia menjadi lebih besar. Artinya bisa mengembangkan bisnis halal dengan penduduk terbesar bergama muslim di Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan