RUU Sertifikasi Halal Bakal Hambat UMKM, MUI Ikut Khawatir
Tim Transisi KPK Identifikasi Pemangkasan Kewenangan KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sejak dibentuk pertengahan pekan ini, Tim Transisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah mengidentifikasi sejumlah hal terkait penerapan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terhadap kinerja komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, identifikasi oleh tim transisi KPK dilakukan untuk mengetahui risiko penerapan pasal-pasal pada revisi UU KPK terhadap fungsi penindakan KPK. Namun, dirinya saat ini belum bisa menjelaskan dengan rinci hasil identifikasi tersebut kepada publik.
“Satu hal yang jadi fokus kami adalah memastikan sejauh mana risiko pasal ini terhadap tugas KPK khususnya dalam penindakan. Karena dalam penindakan ini ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan dengan pasti,” ujar Febri, Minggu (22/9).
Febri menambahkan, hasil analisis sementara yang dilakukan tim transisi menemukan terdapat pengurangan kewenangan yang dimiliki pimpinan KPK. Kata dia, pimpinan KPK dalam UU yang baru diklasifikasikan bukan sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Itu kan ada konsekuensi serius dalam penanganan tugas di KPK. Prosesnya (analisis) sedang berjalan saat ini, kewenangannya mana saja yang dipangkas dan berkurang,” tukasnya.
Pimpinan pun, ungkap Febri, telah menyampaikan pesan kepada seluruh unit di KPK agar penanganan perkara harus terus berjalan, khususnya di bidang penindakan. Ia menambahkan, pimpinan juga berpesan jangan sampai ada keraguan kewenangan sehingga penindakan dapat dilakukan secara maksimal.