Joko Widodo Minta DPR Tunda Pengesahan Enam RUU

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Penundaan dilakukan agar bisa mendapatkan masukan-masukan yang lebih baik. Sebab, banyak kritik soal RUU tersebut. Jokowi berharap pengesahan sejumlah RUU dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024. “Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya minta itu ditunda pengesahannya. Agar kita bisa memperoleh masuka yang lebih baik dan sesuai keinginan masyarakat,” kata Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Namun, di sisi lain, Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK disahkan. “Yang revisi UU KPK inisiatif DPR. Sedangkan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan adalah inisiatif pemerintah. Karena memang disiapkan oleh pemerintah,” imbuhnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP. Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP melalui proses yang panjang. Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bamsoet mengatakan optimistis RUU KUHP bakal disahkan. Karena masih ada rapat untuk menyepakati RUU tersebut. Dia sepakat perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Menurutnya, DPR masih akan menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan berakhir pada 30 September 2019. Namun Bamsoet tidak bisa memastikan apakah RUU KUHP akan disahkan dalam pekan ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan