Dirut Perindo Risyanto Suanda Resmi Tersangka Ikan Salem

Perindo, Mujib selaku Direktur PT NAS berkenalan dengan Dirut Perindo Risyanto Suanda. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.
“Pada sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto. Saat itu disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS,” jelasnya.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kata Saut, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Pada tanggal 16 September 2019 Mujib kembali bertemu dengan Dirut Perindo Risyanto Suanda di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Karena Risyanto menganggap Mujib berhasil mendatangkan ikan, ia menanyakan apakah Mujib sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk bulan Oktober 2019.
“Mujib menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh Risyanto untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan,” jelas Saut.
Pada pertemuan tersebut, Dirut Perindo Risyanto Suanda juga menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadinya. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya Adhi Susilo.
“Adhi Susilo akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang Risyanto duduki saat itu,” kata Saut.