Pelantikan Anggota DPRD Sulbar Diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa Komisi III DPR RI Evaluasi Penegakan Hukum Nikita Mirzani: Sudah Deh Farhat, Kalau Kalah Saing Kalah Saja Kahiyang Ayu, Putri Jokowi Raih Predikat Cum Laude di IPB DJ Seksi Bebby Fey Tunggu Itikad Baik YouTuber yang TiduriPihak kepolisan melanggar berbagai peraturan internal lembaganya sendiri diantaranya: Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM serta Protap Kapolri nomor 1 Tahun 2010 tentang Penangulangan Anarki. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, menghargai asas legalitas,menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan. sebagimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 13. Aparat kepolisian dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu memperhatikan tindakan proporsional dan dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1. Olehnya itu terduga pelaku pelanggaran yang ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh mengalami kekerasan, diseret, dipukul, diinjak, dilecehkan dan sebagainya. Aliansi membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam Aksi Demontrasi Masyarakat Sipil pada tanggal 24 September 2019 melalui pengaduan lansing ke Kantor LBH Makassar Jl. Pelita Raya VI Blok A34 No. 9, Makassar atau melalui kontak WA: 082291519628 dan email: [email protected]. (fik-ham)
LBH: 208 Mahasiswa Ditangkap dan Dua Belum Dilepas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Aliansi Bantuan Hukum Antikekerasan mengecam represi aparat menangani aksi demonstrasi, Selasa, 24 September. Ada 208 massa mahasiswa ditangkap dan dua masih belum dilepas di Polrestabes Makassar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas mengatakan, selain ada 208 mahasiswa ditangkap, juga ada 221 orang mengalami luka pendarahan di kepala, patah hidung, tangan dan kaki, pergeseran tulang pinggul, luka memar, luka robek, lebam, pingsan, iritasi mata, dan gangguan pernapasan.
"Ini akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok aparat kepolisian, serta luka akibat tembakan gas air mata. Empat orang korban di antaranya jurnalis," ungkapnya.
Kata dia, tindakan represif aparat telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Aparat kepolisian daerah Sulsel telah melakukan tindakan abuse of power.
"Aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi padahal sebagian besar dari mereka tidak melakukan perlawanan sama sekali," bebernya.
Kepala Divi Hak Sipil & Polisik LBH Makassar, Azis Dumpa menambahkan aliansi Bantuan Hukum Antikekerasan secara tegas menuntut Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan aparat.
Juga Kompolnas untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban kepada Polda sulsel. "Yang bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan segala bentuk tindak kekerasan kepada massa aksi dan jurnalis di DPRD," tuturnya.
Dia juga mendesak Kapolda menindak tegas dengan melakukan proses hukum secara etik dan pidana anggota kepolisian jajarannya yang melakukan kekerasan. Termasuk yang memasuki rumah ibadah (masjid) tanpa membuka alas kaki.
Menurutnya, aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal sebagian besar dari mereka tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Tindakan represif aparat telah melanggar Hak Asasi Manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana diatur dalam berbagai UU diantaranya: UUD 1945 Pasal 28E yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”, UU UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kmerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Segala bentuk tindakan aparat kepolisian tersebut di atas menunjukkan bahwa aparat kepolisian daerah Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan abuse of power, hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan Institusi Kepolisian dengan tetap berwatak militeristik yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.