KPK Sita 2.600 Dolar dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 54 juta dan USD 2,600, saat menggeledah rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Politikus Nasdem itu diketahui merupakan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

“Di rumah dinas Bupati disita uang Rp 54 juta dan USD 2.600,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan simgkatnya, Minggu (14/10).

Febri mengatakan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka, KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.

Selain Agung, lima orang tersangka lainnya yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Selama tiga hari tersebut, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di 13 lokasi, pada 9 Oktober 2019 Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Kemudian pada 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan 2 rumah Saksi.

Selanjutnya pada 11 Oktober 2019 penyidik KPK menggeledah Rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan