FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dituding telah diteken sepihak. Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid meneken NPHD itu dengan angka yang ditetapkan Pemda.
Plh Sekda Pangkep, Jumliati membeberkan, Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, telah meneken NPHD itu dengan angka Rp20 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp6 miliar.
"Sudah diteken oleh Bupati mengenai dana hibah pilkada, namun dari KPU dan Bawaslu belum meneken hingga saat ini," pungkasnya, Selasa (15/10/2019).
Lanjut dijelaskan, angka yang dipatok Pemda itu tidak sejalan dengan usulan KPU sebesar Rp34 miliar dan Bawaslu Rp13 miliar. Namun, pemda tetap kukuh pada angka Rp 20 miliar dan Rp6 miliar, dengan alasan anggaran yang diusulkan kedua penyelenggara terlalu tinggi. (fit)