Pelarian Jen Tang Berakhir, Kajati: Dia Aktor Intelektual Penyewaan Lahan Negara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015, berakhir.

Soedirjo Aliman alias Jen Tang merupakan aktor intelektual atas kasus dengan kerugian negara Rp500 juta tersebut. Dia ditangkap di Senayan, Jakarta.

Tersangka yang merupakan pria kelahiran Solo 13 Januari 1938 ini ditangkap atas kasus penyewaan lahan atau tanah tahun 2015 dengan kerugian negara Rp500 juta.

Pengusaha asal Makassar itu ditangkap oleh Tim Tabur Intelejen Kejagung di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober pukul 01.15 WIB.

Jen Tang sendiri telah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel sejak 1 November 2017 lalu. Dan, kini telah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Gery Yasid, menyampaikan bahwa penyidik sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan tidak hadir. Kemudian dinyatakan sebagai DPO Kejati Sulsel lebih kurang dua tahun.

Setiba di Kejati akan diproses yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan dilakukan upaya paksa. Dia akan segera ditahan dalam rangka penyelesaian perkara lebih lanjut. "Selesai proses penyidikan segera kita perkarakan dan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Gery.

Penahanannya, lanjut Kajati, penyidik itu sekitar 20 hari, setelah tiba di Kejati akan dilakukan pemeriksaan awal didampingi pengacaranya. (edo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan