Suap Wali Kota Medan Ternyata untuk Tutupi Biaya Jalan-jalan ke Jepang

  • Bagikan

Tengku Dzulmi adalah kepala daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri dan malah mencederai kepercayaan yang telah rakyat berikan. Para penyelenggara negara kemudian malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang," ungkap Saut.

KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan