Lebih lanjut Muh Ridwan menuturkan, dengan kebijakan atau target pemerintah pusat menuju Satu Data Indonesia, dimana penyelenggara di tingkat daerah terdiri atas penyelenggara tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menerapkan itu. Sementara Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Syafaruddin mengatakan saat ini pihaknya sementara menyusun atau merancang agenda kerja terkait amanat Perpres Satu Data Indonesia dan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintahan Daerah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Statistik yang menjadi urusan dan salah satu bidang di Dinas Kominfo harus berbenah. Harus ada perubahan, agar Sulbar, baik pemerintah maupun masyarakat dapat memperoleh dan memanfaatkan data yang valid. Dan untuk semua itu kita butuh semacam bank data" kata Syafaruddin yang baru menjabat Kadis Kominfopers Sulbar bulan lalu. (nur)